Senin, 24 November 2014
IPTEK dan Kemiskinan
IPTEK
IPTEK ialah sebuah sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan seseorang dibidang teknologi. dengan IPTEK kita dapat mencari sesuatu dengan mudah dan sangat cepat.
KEMISKINAN
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global.
penyebab kemiskinan :
kurangnya pendidikan adalah salah satu faktor yang membuat kemiskinan. untuk hal tersebut sebaiknya dibuat sebuah workshop tentang tata cara bekerja. dan membuat lapangan pekerjaan baru dikarenakan pengangguran juga merupakan salah satu arah kepada kemiskinan.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan
Senin, 17 November 2014
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Definisi
A. Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah sebuah pengelompokan para anggota
masyarakat secara bertingkat. Definisi sistematik salah satunya dikemukakan
oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk
atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Perwujudannya adalah
adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
B. Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan manusia dengan lingkungan masyarakat yang mempunyai
hubungan timbal balik, maksudnya manusia sebagai anggota masyarakat memiliki
hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban penting untuk ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Faktor terjadinya Pelapisan Sosial
terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Terjadi dengan
sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
b) Terjadi dengan
sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional,
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar,
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (
Vertikal ). study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan
perbedaan sosial.
3. Tingkatan Pelapisan
Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi
beberapa kelas :
· Kelas atas (upper
class)
· Kelas bawah (lower
class)
· Kelas menengah
(middle class)
· Kelas menengah ke
bawah (lower middle class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat:
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap
Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi
SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas
yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non
Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di
dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi
lapisan-lapisan social, yaitu :
a) Ukuran kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan
digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
b) Ukuran kekuasaan
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan.
c) Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional karena mereka sangat
menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua
ataupun orang-orang yang berperilaku dan berbudi luhur.
d) Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan.
4. Ciri – Ciri dan
Contohnya
Ciri – Ciri Pelapisan Sosial:
a. Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang
saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang
yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hokum
e. Adanya pembagian
kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan
standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu
Contoh Pelapisan Sosial:
a. Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan,
ekonomi, atau social politik lebih banyak system pelapisannya dibandingkan
dengan di desa.
b. Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara
klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
c. Pada masyarakat kota antara klas eksterm yang
kaya dan miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatannya hanya kaya
dan miskin saja.
d. Pada umumnya masyarakt pedesaan cenderung berada
pada klas menengah menurut ukuran desa, sebab orang kaya dan orang miskin
sering bergeser ke kota. Kepindahan orang miskin ini disebabkan tidak
mempunyai tanah, mencari pekerjaan ke kota atau ikut transmigrasi. Apa yang
dibutuhkan dan diinginkan dari golongan miskin ini sering desa tidak mampu
mengatasinya.
Contoh
Kesamaan Derajat:
a. Dalam lingkungan Berbangsa dan Bernegara:
1) Dibentuknya lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
2) Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan,
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3) Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga
negaranya.
b. Dalam lingkungan Masyarakat :
1) Aktif dalam musyawarah, kerja bakti dalam masyarakat.
2) Aktif dalam kegiatan social di masyarakat.
c. Dalam lingkungan Sekolah :
1) Sekolah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada murid.
2) Jika ada murid terkena musibah, maka guru dan teman-temanya
membantu.
d. Dalam lingkungan Keluarga :
1) Orangtua bersikap demokratis.
2) Orangtua memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada
anak-anaknya.
3) Apabila salah satu anggota keluarga membutuhkan bantuan, maka
seluruh keluarga berusaha membantu.
Special
Thanks to
Senin, 10 November 2014
Pengertian Negara Teori Terbentuknya Negara dan Hak Warga Negara
Negara adalah
suatu wilayah dibumi yang memiliki ciri khas seperti
budaya,bahasa dan politik dan ekonomi.
Teori terbentuknya negara:
Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori
ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian
masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori
asal-mula Negara, diantaranya:
Teori Ketuhanan
Negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg
dan Thomas Aquinas.
Teori kekuatan
Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok
yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles
Teori
Organis
Menurut
Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan
asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
Teori Historis
Teori
ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Teori kedaulatan hukum
Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua
kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe
dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Teori Hukum Alam
Filsufgaul
(2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam
yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan
Thomas Aquino.
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Langganan:
Komentar (Atom)
